Perantau dari Jakarta yang Masuk ke Desa Diminta Langsung Isolasi 

VIVA – Kepala Badan Penelitian Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, meminta kepada seluruh perangkat desa untuk membuat pos jaga 24 jam di pintu masuk sebagai upaya untuk melakukan pencegahan virus corona atau covid-19. 

Siemens Dorong Layanan Kesehatan Menuju Era Baru

Eko menuturkan, pos jaga itu diadakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk maupun perantau yang tiba di desa. Menurut Eko, seluruh warga dan perantau harus dilakukan pemeriksaan sebelum masuk ke kawasan desa sekitar. 

"Mendata warga desa yang datang atau perantau, selain itu pekerja dari daerah lain termasuk yang sekolah dari luar daerah," kata Eko dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Selasa, 31 Maret 2020.

Istana Bantah SYL Soal Presiden Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Selain itu, kata Eko, perangkat desa harus mendata para perantau yang tiba dari kota-kota terpapar corona, seperti Ibu Kota Jakarta. Pasalnya, apabila ada perantau dari DKI, warga itu harus langsung dilakukan isolasi di lokasi yang disiapkan oleh relawan desa tanggap darurat covid-19. 

"Termasuk didata, jika mereka ada kaitannya dari wilayah terdampak covid misalnya Jakarta itu harus masuk langsung isolasi," kata Eko.

Kasus TB Melonjak Estimasi Hingga 1 Juta Lebih, Kemenkes Ungkap Alasannya

Oleh sebab itu, Eko meminta kepada seluruh perangkat desa untuk melakukan penjagaan di pintu masuk selama 24 jam penuh. Tujuannya untuk upaya pencegahan virus corona.

"Pos jaga gerbang desa karena mobilitas warga bisa siang, malam dan pagi, ini harus dijaga 24 jam. Jangan sampai ada potensi terdampak corona masuk, harus mendata dan periksa kondisi warga keluar masuk, warga sendiri mulai didata," ujar Eko.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'. 

Surat itu mengatur dua hal pokok, yakni bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai dan mengenai penanganan dan pencegahan covid-19. Selain itu, Kemendes PDTT juga menginstruksikan agar dibentuk relawan desa tanggap covid-19. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya