Cegah Penularan Covid-19, 30.000 Napi Akan Dibebaskan

Ilustrasi para narapidana di Rumah Tahanan Cilodong yang akan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sebanyak 30 ribu lebih narapidana yang tengah menjalani pidana di tahanan akan menghirup udara bebas lebih cepat. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Corona Covid-19.

img_title Kasus 4 Napi Joget Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dibayar Rp1 Juta Sekali Antar Sabu

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho mengatakan, puluhan ribu napi termasuk tahanan anak-anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah. Lalu, mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi, yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan," kata Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 1 April 2020.

img_title Napi Diklaim Cuma Membersihkan, Menteri Agus Andrianto Sebut Bangunan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Rumah Pegawai

Menurut dia, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Lalu, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kemudian ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

img_title Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Disebut Bangunan untuk Asimilasi, Ombudsman Beri Pernyataan Menohok

Dia melanjutkan mulai Rabu 1, April 2020 hari ini, kepala lapas atau kepala rutan dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana. Cara ini meyesuaikan dengan bimbingam dan pengawasan serta arahan, pembinaan kepala divisi pemasyarakatan,

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 29 Maret 2020, napi termasuk anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 4.730 orang. Selanjutnya, disusul Jawa Timur sebanyak 4.347 orang. Kemudian, provinsi Jawa Barat dengan 4.014 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lapas, rutan,sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," tuturnya.

Namun, narapidana yang terkait PP Nomor 99 Tahung 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut