Anggaran Bansos PKH Naik 25 Persen Gara-gara Corona

Mensos Juliari Batubara.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengantisipasi dampak wabah Covid-19 berencana akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi setiap bulan, dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun.

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Mensos menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar selama wabah Covid-19 ini keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan, di tengah kesulitan ekonomi dan kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.

Mensos Risma Ungkap Anggaran Kemensos 2024 Turun, Ini Penyebabnya

Menurutnya hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. "Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen," ujarnya. 

Otto Hasibuan soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi: Kami Fine-fine Saja

Juliari merinci, bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya; Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Rp250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. 

Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

"Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda," tegas mantan anggota DPR ini. 

Sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, PKH menerapkan #JagaJarak dan #JagaSehat dalam pengambilan bansos. Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank. 

"Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya