Langkah Antisipasi Tekan Lonjakan Pengangguran saat Corona

Ilustrasi di-PHK | Foto Shutterstock
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di banyak perusahaan dalam berbagai skala. Jumlahnya disinyalir berpotensi melonjak hingga jutaan. Menurut Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), dibutuhkan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi situasi ini, terutama nanti usai pandemik corona covid-19.

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

“Saya kira, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki ciri terobosan itu. Kami melihat RUU ini urgen segera dibahas dan disahkan agar kita bisa lebih leluasa mengatasi dampak pandemi virus corona baru (covid-19) terhadap pelambatan ekonomi Indonesia dan dunia pada umumnya,” kata Direktur Indeks, Nanang Sunandar, kepada wartawan, Senin, 13 April 2020.

Menurut Sunandar, kebijakan pembatasan sosial berskala masif yang saat ini diberlakukan di banyak negara untuk meredam penyebaran Covid-19, telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas ekonomi global. 

Khawatir Timbul Badai PHK, Ribuan Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai SKT 2025

“Dampak langsungnya ialah meningkatnya jumlah pengangguran yang diprediksi ILO dalam Covid-19 and the World of Work, Maret kemarin, akan mencapai 212,7 juta orang pada 2020, bertambah 24,7 juta dari 188 juta pengangguran global pada 2019,” kata Sunandar.

Di Indonesia, tambahnya, pelambatan ekonomi tercermin pada proyeksi Bank Dunia untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020, yang diproyeksikan menukik tajam hingga menyentuh angka 2,1 persen (The World Bank, East Asia and Pacific in the Time of Covid-19, April, 2020). Hasil kajian Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) menunjukkan, tingkat pertumbuhan ekonomi 2,1 persen ini akan menambahkan sekitar 900 ribu pengangguran baru, sehingga total jumlah pengangguran diperkirakan meningkat dari 7,05 juta pada 2019 menjadi 7,95 juta pada 2020.   

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

“Pengesahan RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemi kami nilai urgen dalam konteks struktur tenaga kerja Indonesia yang didominasi sektor informal dan tingginya jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau kurang dari 35 jam seminggu. Berdasarkan analisis atas karakteristik angkatan kerja 2019, dari total angkatan kerja yang tidak tercatat menganggur, terdapat jumlah pekerja sektor informal sebanyak 75,9 juta (59,99 persen) dan pekerja tidak penuh sebanyak 36,54 juta (28,88 persen),” urainya. 

Kedua kelompok ini, menurut Nanang, pekerja sektor informal dan pekerja tidak penuh, rentan kehilangan pekerjaan,  terlebih  ketika ekonomi mengalami krisis. Sebelum pandemi, dengan ekonomi tumbuh rata-rata 5,41 persen per tahun pada periode 2010-2019, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta rata-rata 2,34 juta per tahun, atau 433 ribu lapangan kerja baru untuk setiap satu persen pertumbuhan ekonomi. 

Dengan pertumbuhan ekonomi 2,1 persen, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta pada 2020 diperkirakan sekitar 908 ribu. Dengan jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, dengan asumsi pertumbuhan angkatan kerja rata-rata 2,24 juta per tahun, akan berada pada kisaran 135,8 juta orang, jumlah angkatan kerja yang beruntung mendapatkan pekerjaan diperkirakan hanya sekitar 133,2 juta, sedangkan 7,95 juta sisanya terancam menganggur. 

Ancaman lonjakan pengangguran ini bisa diatasi antara lain melalui deregulasi peraturan-peraturan yang selama ini membuat ekosistem ketenagakerjaan nasional cenderung kaku dan tertutup. RUU Cipta Kerja diharapkan membuka ruang luas bagi terciptanya lapangan kerja baru hingga tiga juta per tahun dalam iklim pasar kerja yang lebih terbuka dan fleksibel. 

“Ini jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah lapangan kerja baru yang rata-rata tercipta setiap tahun sebelum terjadinya pandemi Covid-19,” katanya.

Di samping itu, menurut Indeks, RUU Cipta Kerja mengandung pasal-pasal terkait perlindungan yang lebih komprehensif terhadap pekerja informal dan pekerja tidak penuh. Misalnya, dalam bentuk pelatihan dan unemployment benefit bagi mereka yang mengalami PHK. 

“Juga memberikan kepastian hukum bagi para pekerja informal dan pekerja tidak penuh dari potensi kesewenang-wenangan pemberi kerja, hal yang kerap diabaikan dalam ekosistem ketenagakerjaan sekarang,” tambahnya.

Sunandar bahkan memaparkan, urgensi pengesahan RUU Cipta Kerja dalam konteks situasi pandemi Covid-19 terutama berkaitan dengan visi kebebasan ekonominya yang akan meningkatkan kebebasan berinvestasi, kemudahan membuka dan mengembangkan bisnis, dan partisipasi dalam pasar yang terbuka dan kompetitif.

“Selain akan meningkatkan arus dan efektivitas investasi dalam penciptaan lapangan kerja, visi kebebasan ekonomi ini akan menggairahkan iklim kewirausahaan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dengan visi ini, UMKM dan koperasi dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, sehingga dapat melakukan ekspansi bisnis dan, tentu saja, menyerap lebih banyak tenaga kerja baru,”  katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya