Warga Tidak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Didenda

Ilustrasi masker
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Pemerintah Kota Banda Aceh bakal membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) soal penggunaan masker. Kebijakan itu dibuat karena melihat situasi warga masih banyak yang belum menggunakan masker saat di luar rumah.

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengakui tingkat kepatuhan masyarakat  masih rendah untuk mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.

“Segera akan kita keluarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) tentang penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Aminullah, usai beraudiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh, Minggu, 19 April 2020.

Abu Vulkanik Gunung Ruang Bahayakan Kesehatan, BMKG Imbau Warga Pakai Masker

Jika selama ini masih sebatas imbauan, kata dia maka dalam Perwal tersebut, akan diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

 “Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker,” katanya.

Tinggal 3 Hari Lagi! Intip Peraturan dan Ketentuan Acara Untuk Konser TVXQ di Indonesia

Menurutnya, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, karena virus ini menular lewat droplet, etesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau berbicara.

Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak (physical distancing) bagi masyarakat umum.

“Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid.” Ucapnya.

Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti warkop, cafe, dan restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri. Salah satu sanksi yang dibuat ialah menutup izin warung kopi atau café yang tidak menerapkan physical distancing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya