DJP Putar Otak Agar Bisa Tunjuk Perusahaan Digital Pungut Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mendapat restu dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memajaki kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital. 

Kata Anies Ditanya Bakal Maju Pilgub Jakarta atau Gabung Pemerintahan Prabowo

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyatakan, melalui aturan itu telah secara spesifik disebutkan bahwa PMSE bisa dikenakan pajak atas barang dan jasa, yakni khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Itu termasuk barang dan jasa yang tidak berwujud dan berasal dari luar negeri.

"Dengan berlakunya Perppu I/2020, perdagangan melalui saluran elektronik pemajakannya diatur spesifik. Pertama pemajakan atas barang dan jasa khusus PPN. Itu barang tidak berwujud maupun jasanya yang berasal dari luar daerah pabean," tegas dia saat telekonferensi, Rabu, 22 April 2020.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Meski begitu, dia melanjutkan, terkait cara memajakinya berdasarkan Undang-undang PPN yang memiliki kewajiban atau bertanggungjawab adalah pihak yang memanfaatkan, yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan barang dan jasa dari perusahaan digital di luar negeri tersebut.

"Berdasarkan UU PPN yang ada kita tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN. Nah dengan berlakunya Perppu itu subjek pajak luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut," tegasnya.

Menteri Israel Ancam Kudeta Netanyahu Jika Tidak Ada Kesepakatan Pembebasan Sandera

Dengan adanya Perppu tersebut, Suryo menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah diperbolehkan untuk meminta pelaku industri digital yang menjadi subjek pajak untuk memungut PPN tersebut, namun mekanisme teknisnya dia mengaku belum bisa menerapkan. 

"Ini sedang coba kita definisikan bagaimana kita menunjuk, bagaimana subjek pajak tadi melaksanakan kewajibannya dan bagaimana yang bersangkutan mendaftarkan diri menyetor, ini sedang kita formulasikan supaya dapat diimplementasikan," tuturnya.

Karena itu, dia mengatakan, pemerintah akan menetapkan teknis pengenaanya dengan Peraturan Menteri Keuangan yang diturunkan dari Peraturan Pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menunggu kesepakatan negara-negara G20 untuk menetapkan pengenaan itu.

"Kami juga masih menunggu longterm solution yang sedang didiskusikan G20 terakhir sepakat mencari solusi jangka panjang untuk pengenaan pajak atas transaksi elektronik ini yang sedang dirumuskan para peserta," ungkap Suryo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya