KPK Berharap Isu Korupsi Tak Hambat Penyaluran Bansos Covid-19

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana bansos. Terlebih ada temuan BPK mengenai penggunaan dana tersebut. 

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Iya tentu berkoordinasi, terhadap semua bisnis penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi kerugian negara apalagi sudah ada penilaiannya dari BPK tentu KPK akan mengkaji," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media Senin, 11 Mei 2020.

Pada temuan BPK, diduga adanya permasalahan bansos di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Hasil analisis BPK, penggunaan DTKS belum bisa meminimalisir permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bahkan ditemui pula ada permasalahan penyaluran BPNT dan PKH dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Kemensos.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Akibat hal-hal itu, BPK menduga terdapat kekurangan penerimaan atas sisa saldo program pemerintah di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp843,7 Miliar.

Atas temuan BPK itu, kata Ghufron, lembaga antirasuah akan mempelajari potensi kerugian negara dari hasil temuan BPK. Menurutnya, kerugian negara bisa terjadi karena beberapa hal.

"Potensi itu harus dipastikan penyebabnya karena kesalahan administrasi, prosedur dan tata laksana, atau pidana, contoh pemalsuan, markup data, untuk itu KPK akan mempelajari lebih dahulu setelah mendapat laporan secara resmi dari BPK," imbuhnya.

Paket bansos Presiden melawan Covid-19

Foto: Bantuan paket sembako dari Presiden RI

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan berharap Kepala daerah dan pengambil kebijakan tak main-main dengan dana bantuan sosial, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun demikian, kepala daerah diminta tak ragu menggunakan dana tersebut selama dalam koridor yang benar.

Menurutnya, jangan lantaran adanya isu korupsi, malah menghambat penyaluran dana bansos kepada masyarakat. "KPK tidak mau karena ada isu korupsi, terjadi perlambatan penyaluran bansos itu," kata Pahala.

Kendati begitu, Pahala tidak memungkiri apabila sebuah kasus korupsi baru terlihat seusai hajat besar terjadi. Tapi, KPK tetap berharap hingga selesainya penanganan virus ini, tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi.

"Biasanya memang habis hajatan besar, belakangan kasusnya baru muncul, nah kita khawatir akan begitu nantinya. Maka kita fokus pada relokasi anggaran, hampir 50 persen hanya untuk penanggulangan dampak Covid," kata Pahala.

Karenanya, demi mencegah korupsi, tim pencegahan KPK berupaya maksimal mendampingi para kepala daerah dan pemerintah daerah untuk melakukan kajian yang baik terkait dana bansos Covid-19. KPK siap membantu melakukan kajian lebih dalam agar bansos tepat sasaran.

“Jadi kami pikir permasalahan membuka banyak hal yang harus kita lakukan ke depannya, supaya penyaluran itu tak terganggu akibat masalah itu. Jadi, KPK ingin sekali, janganlah para pengambil keputusan ini sampai ada masalah, di samping itu, di KPK kami juga tak tutup mata nih soal masalah bansos," kata Pahala.

Selain bansos, Pahala juga menyinggung banyak permasalahan di sektor kesehatan. Banyak pihak berpotensi dijerat hukum karena memanfaatkan masalah kesehatan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

"Kalau sektor kesehatan pasti menyasar soal pengadaan. Nah, di sektor ini paling banyak terdapat beberapa masalah yang timbul. Oleh karena itu di tengah pandemi ini tim gabungan pencegahan dan penindakan ini rutin membantu tiap Pemda agar dapat lakukan hal yang tepat sasaran," imbuh Pahala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya