Kakorlantas: Travel Gelap Pembawa Pemudik Jual Jasa Melalui Online

VIVA – Ratusan travel gelap diamankan polisi lantaran terbukti membawa para pemudik. Adapun modus para travel gelap ini yakni menawarkan jasa mudik melalui online. 

Menhub Klaim Kepuasan Pemudik Capai 89 Persen pada Periode Mudik Lebaran 2024

"Polda metro menindak 228 artinya dilarang mudik ini serius. Mereka (travel gelap) menjual di online melalui Facebook, dan lain-lain," kata Istiono kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2020.

Untuk tetap mengawasi travel gelap yang membandel, Polri menurunkan tim siber guna melacak keberadaan travel yang memanfaatkan larangan mudik ini. 

Evaluasi Mudik 2024, Muhadjir Ungkap Sejumlah Catatan dari Jokowi

Istiono menegaskan, apa yang dilakukan travel gelap ini melanggar trayek angkutan umum dan dapat dijerat UU Lalu Lintas. 

"Itu juga bersaing dengan pelat kuning yg boleh jalan, tetapi kan nyatanya enggak boleh jalan semua. Itu melanggar UU Lalu Lintas, itu sanksinya," katanya.

Jangan Cuek, Penting Cek Kondisi Ban Mobil Usai Dipakai Perjalanan Jauh

Adapun selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Polri sudah menindak sebanyak 40 ribu lebih kendaraan. Ribuan kendaraan ini diminta putar balik lantaran terbukti ingin mudik.

"Yang paling dominan adalah kendaraan pribadi. Hal yang khusus berkaitan itu setelah pemberlakuan Surat Edaran Gugus Tugas kemarin, saya sampaikan bahwa mudik yang dengan pengecualian sudah terlaksana dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ratusan mobil travel tersebut dilakukan penyitaan. Para pengemudi baru bisa mengambilnya lagi setelah melewati proses sidang tilang.

"Setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang, mekanisme sesuai mekanisme tilang (maka kendaraan dapat diambil)," kata Sambodo.

Dirinya merinci, dari keseluruhan kendaraan travel gelap yang disita merupakan sebelas unit bus, 112 unit minibus 112, 78 mobil pribadi, dan sebuah truk pengangkut barang. Hampir seluruh kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi hitam yang sebenarnya tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang secara komersil.

"Sebagian (kendaraan) ada milik perorangan. Rata-rata memang milik perorangan, pelatnya hitam semua," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya