Rektor UNJ Terlibat OTT Kasus THR Dilepas, Cuma Wajib Lapor

VIVA – Tujuh orang yang ditangkap dalam kasus suap tunjangan hari raya atau THR pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Belum ada tersangka dalam kasus ini.

Menegangkan, 2 Pekerja di Jakarta Tergantung di Gedung Tinggi Usai Tali Gondola Putus

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 23 Mei 2020.

Baca: KPK Dengar Masih Ada Pejabat Minta-minta THR, Laporkan!

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan

Ketujuhnya diketahui Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hingga kini masih dilakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa kasus.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ketujuh orang tersebut nantinya akan kembali dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Lebih lanjut dia mengatakan, penyerahan dokumen dan tujuh orang tadi dilakukan Kamis 21 Mei 2020 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selanjutnya, kasus tersebut kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Mei 2020. "Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi, perkara tersebut," katanya lagi.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk tindaklanjut kasus ini pihaknya KPK akan melakukan supervisi dengan Polri.

"Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2020.

Perkara ini diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta dekan-dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR. Selanjutnya, THR ini untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

Masing-masing dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan uang Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

KPK melakukan rangkaian OTT ini pada Rabu, 20 Mei 2020. OTT diawali informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK.

Tim penyidik KPK pun bergerak merespons dengan melakukan OTT. Pun, barang bukti yang diamankan sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya