Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta dari Makassar Wajib Swab Test

VIVA – Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar bersama Otoritas Bandara (Otban) Wilayah V Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mewajibkan para calon penumpang melakukan tes swab sebelum terbang ke Jakarta dan Bali.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Hal ini dilakukan untuk mempercepat memutus mata rantai proses penularan Covid-19. Tes swab diwajibkan bagi calon penumpang tujuan Jakarta untuk mengetahui bahwa seseorang terpapar covid 19 atau tidak.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Darmawali Handoko mengatakan, tes swab ini untuk memastikan apakah penumpang itu membawa virus covid atau tidak. Dan kalau memang negatif, calon penumpang sudah dipastikan aman dan tidak akan menularkan virus saat tiba di tempat tujuan.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

“Sesuai surat edaran nomor lima tahun 2020 yang dikeluakan oleh ketua gugus tugas percepatan dan penanganan Covid 19 nasional, dimana disitu disebutkan bahwa PCR paling lama itu 7 hari dan rapid test paling lama 3 hari masa berlakunya. Itu sebenarnya bertujuan untuk mempercepat supaya tidak terjadi proses-proses penularan dikarenakan adanya perpindahan penduduk yang bisa menyebabkan daerah-daerah tadinya berkurang kembali bertambah,” ujar Darmawali Handoko kepada VIVAnews, Sabtu, 30 Mei 2020.

Sementara itu, pihak Otoritas Bandara Wilayah V Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ingin memastikan bahwa semua yang berjalan lancar. Kebijakan dikeluarkan tim gugus Covid-19 khusus tujuan Jakarta dan Bali, yang menyebutkan bahwa semua penumpang melalui transportasi udara harus melakukan tes swab secara mandiri dengan biaya pribadi.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

“Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 bahwa setiap orang yang masuk wilayah DKI Jakarta melalui moda angkutan udara wajib memiliki surat izin keluar masuk dan hasil swab PCR yang mandiri. Artinya apa, setiap penumpang atau calon penumpang dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soetta atau Halim Perdanakusuma harus memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut,” ujar Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah V Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Baitul Ihwan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang nekat berangkat tanpa memenuhi persyaratan, harus membuat surat pernyataan untuk siap dikarantina selama 14 hari saat tiba di Jakarta. Oleh karenanya, penumpang diminta agar memenuhi persyaratan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta.

Saat ini, petugas gabungan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 terus mengintensifkan pemeriksaan dengan mendirikan posko terpadu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk membantu penumpang agar bisa memudahkan mengurus apa yang disyaratkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya