KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Ramadhan dan Idul Fitri

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 58 laporan gratifikasi, seputar momen bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2020. Puluhan laporan gratifikasi dengan nilai total Rp62,8 juta itu tercatat masuk KPK sampai 29 Mei 2020.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian atau lembaga yaitu sebanyak 28 laporan, tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota sebanyak total 22 laporan, dan lima BUMN/D dengan total delapan laporan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Senin, 1 Juni 2020.

Ipi menerangkan, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang dengan nilai laporan terendah Rp50ribu hingga Rp10 juta.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Barang-barang itu diberikan kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan maksud beragam, seperti tunjangan hari raya (THR) hingga ucapan terima kasih.

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu," ujarnya.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Ipi menambahkan, KPK menerima puluhan laporan gratifikasi tersebut melalui sejumlah medium. Terdapat 36 laporan gratifikasi yang dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu. Selain itu, terdapat 14 laporan melalui GOL unit pengelola gratifikasi (UPG).

"Untuk surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak delapan laporan," kata Ipi.

KPK kembali mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Menurut Ipi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ipi.

Ipi menerangkan, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melapor gratifikasi yang diterimanya dapat mengisi formulir laporan.

Formulir isian laporan itu dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store," ujarnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024