Kemenag: Biaya Haji Diambil Semua, Jemaah Harus Mengantre dari Awal

Para jemaah haji gelombang pertama tiba di Tanah Air. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Sadam Maulana

VIVAnews - Kementerian Agama telah membuat skema pengurusan biaya haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Jemaah Indonesia akan Dapat Smart Card dari Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Lantas, bagaimana nasib Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayar jemaah? Besaran Bipih berbeda-beda di 13 embarkasi.

"Untuk embarkasi Aceh misalnya besaran Bipih Rp31.454.602,- (setoran Awal Rp25.000.000 & setoran pelunasan Rp6.454.602)," dikutip dari laman Instagram @Kemenag_RI di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Tak Ada Lagi Haji Ilegal Tahun Ini

Baca juga: Afrika Selatan Ikut Tunda Keberangkatan Haji dan Umrah 2020

Sesuai KMA 494/2020, ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441 H, terkait Bipih 2020 Masehi ini yaitu:

Haji Makin Mudah! Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Bahas Layanan Baru untuk Jemaah Indonesia

1. Jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil: berhak berangkat haji 1442 H/2021 M. Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 H/2021 M.

2. Jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan: statusnya masih memiliki nomor porsi. Tidak kehilangan haknya berangkat haji pada 1442 H/2021 Masehi. Harus melunasi Bipih 1442 H/2021 M.

3. Jika Bipih diambil semuanya, setoran awal dan setoran pelunasannya: status nomor porsi haji, dinyatakan batal.

"Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan. Hilang hak berangkat haji tahun 1442 H/2021 M. Harus daftar ulang dan mengantre dari awal jika akan berhaji," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya