Mantan Kabareskrim: Kalau Jadi Pemimpin, Eks Pengguna Narkoba Linglung

Ilustrasi stop peredaran narkoba di diskotek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Mantan Kapala Badan Reserse Kriminal, Susno Duadji, menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan mantan pengguna narkoba tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah cukup positif karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Selanjutnya, masyarakat akan melihat bagaimana KPU bekerja.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

"Itu kan KPU yang bisa menentukan (calon kepala daerah) bisa diterima dan bisa ditolak. Kita serahkan KPU. KPU patuh pada aturan apa tidak. Kita uji KPU," kata Susno saat dihuhungi, Senin, 22 Juni 2020.

Menurut Susno, pikiran seseorang yang sudah pernah menggunakan narkoba sudah tidak normal seperti biasanya karena sarafnya sudah terganggu.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

"Orang kalau suda kena narkoba kan sudah tidak beres pikirannya. Sudah linglung gitu. Memang ada orang kena narkoba beres? Kalau jadi pemimpin linglung juga. Narkoba itu kan menyerang saraf makanya narkoba harus dijauhi. Orang yang kena narkoba kaya orang enggak normal," ujar dia lagi.

Susno mengatakan rakyat harus pandai memilih calon kepala daerah. Jejak rakam dan intergritas calon harus diperhatikan karena terpilihnya calon kepala daerah ditentukan oleh rakyat itu sendiri.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Kita serahkan pada rakyat setempat, mau tidak rakyat dipimpin oleh seorang yang pengguna narkoba," kata tokoh asal Sumatera Selatan tersebut.

Dia juga meminta partai politik memberikan pendidikan politik kepada rakyat. Seleksi calon kepala daerah harus diperketat karena Pilkada merupakan momentum mencari pemimpin terbaik dan visioner.

"Di sini ujian partai. Indonesia ini kan luas apakah parpol di situ tidak bisa melihat calon lain. Apakah habis di situ. Apakah partai tidak bisa mencari calon lain (selain mantan pengguna narkoba). Kita didik rakyat kita pinter," tuturnya.

Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya