Lagi, 3 Pelaku Perbudakan ABK WNI di Kapal Long Xing Ditangkap

VIVA – Korps Bhayangkara kembali mencokok tiga pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal asal Indonesia yang terjadi di Kapal Long Xing 629 yang berbendera China. 

Kemenhub: Enam Jenazah WNI Kecelakaan Kapal di Perairan Jepang Dipulangkan

"Ketiga berkas perkara sampai saat ini masih dilengkapi penyidik, selanjutnya melengkapi proses pelimpahan Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.

Ketiganya adalah Z selaku mantan Direktur PT Sinar Muara Gemilang, MK selaku Direktur PT Lakemba Perkasa Bahari dan S sebagai penerima ABK di PT Lakemba Perkasa Bahari. Total, ada enam pelaku yang dicokok. Sebelum ini, diketahui polisi menangkap tiga pelaku lain. Mereka adalah W dari PT APJ di Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.

Penuhi Hak Pelaut RI, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Meninggal di Republik Fiji

Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK Long Xing 629, yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020.

"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung.

Kapal KM Parikudus Berpenumpang 30 Orang Terbalik di Kepulauan Seribu

Sekadar diketahui, pemerintah Indonesia resmi melaporkan dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal nelayan berbendera China, Long Xing 629. Kasus ini mencuat setelah muncul video pelarungan jenazah WNI di kapal itu. Juga adanya pengakuan ABK lain yang dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak normal.

Tim kuasa hukum para ABK yang tergabung dalam DNT Lawyers mengungkap fakta-fakta dan kronologi meninggalnya empat kru bernama Sepri, M Muh Alfatah, Ari dan Effendi Pasaribu. Dalam laporan ini disebutkan bahwa kapal tersebut beroperasi sejak 15 Februari 2019, dan selama lebih dari 13 bulan beroperasi di Perairan Samoa tepatnya di wilayah RFMO Western & Central Pacific Fisheries Commission.

Kapal yang tak pernah bersandar ke daratan itu, pada Desember 2019, disebut ada dua orang ABK bernama Sepri dan Alfatah meninggal disebabkan oleh penyakit misterius yang memiliki ciri-ciri sama, yakni badan membengkak, sakit pada bagian dada, dan sesak napas. Mereka mengalami sakit selama 45 hari sebelum meninggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya