Dewas Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK

Dewan Pengawas KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendrik N. Christian.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Hendrik N Christian dilaporkan ke Dewas KPK oleh Vembriano Lesnussa selaku penasihat hukum Francois Klimens Orno, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Vembriano Lesnussa mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan ke Dewas KPK.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Saya sudah diperiksa, intinya terkait pelaporan. Sudah ada proses pemeriksaan, tapi masih dalam bentuk klarifikasi. Jadi tetap akan diproses itu," ujar Vembriano kepada wartawan, Sabtu, 27 Juni 2020.

Menurut Vembriano, pemeriksaan dilakukan secara teleconference mengingat saat ini sedang Pandemi Covid-19. Namun, dia enggan merinci keterangan apa saja yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Vembriano mengaku hanya mempertegas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendrik kepada kliennya, yakni Francois Klimens Orno.

Lebih lanjut, Vembriano menjelaskan Hendrik diduga melanggar kode etik karena memproses perkara yang sudah dinyatakan ditutup (SP3) oleh Kepolisian Daerah Maluku. Dia melihat tindakan Hendrik didasari atas sentimen politik terhadap kliennya.

"Ini ada dugaannya karena ada sentimen-sentimen politik," ujarnya.

Di sisi lain, Vembriano menghargai kinerja KPK dalam memberantasan koruspi. Sehingga, dia juga enggan menyimpulkan lebih awal tindakan yang dilakukan oleh Hendrik sebelum Dewas KPK mengeluarkan keputusan.

"Saya sangat menghargai proses penegakan hukum. Jadi biarkan proses tetap berjalan sesuai tugas, kewenangannya," ujar Vembriano.

Dugaan pelanggaran etik ini bermula ketika klien Vembriano, Francois Klimens Orno alias Aleka Orno dipanggil oleh Hendrik sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred dalam kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR.

Pada 16 Agustus kliennya memenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian, namun ada yang janggal dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Cristian.

Vembriano menjelaskan, salah satu kejanggalan dari pertanyaan penyidik KPK Hendrik Cristian ialah menanyakan terkait pematangan lahan seluas 60 hektare yang dikerjakan oleh PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya tahun 2011.

Hendrik bertanya kepada Aleka Orno apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred.

Padahal faktanya klienya Francois Klimens Orno sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred. Vembriano mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dilatarbelakangi kepentingan politik. Hendrik disebut akan maju menjadi Calon Bupati Maluku Barat Daya di Pilkada 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya