KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi

Konferensi Pers terkait Penahanan di KPK
Sumber :

VIVA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi, tersangka suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Tiga tersangka tersebut yakni Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Lili di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2020.

Lili lebih lanjut menuturkan, ketiga tersangka akan menjalanj isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1 sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19," kata Lili.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat 18 orang tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan.

Pihak-pihak yang diproses itu adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta. Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan tersangka.

12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.

Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 Miliar.

KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024