Logo BBC

Kasus Maria Pauline Lumowa: Pemerintah Tekankan Penegakan Hukum

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).-ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).-ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sumber :
  • bbc

Ia menambahkan bahwa dengan ekstradisi Maria, yang sudah 17 tahun lebih menjadi buron, justru menunjukkan pemerintah semestinya bisa lebih serius dalam upaya penegakan hukum.

"Kasus ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya," kata Boyamin.

Maria, yang ternyata telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979, merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1.7 Triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Menurut data yang dilaporkan Kompas.com, Maria termasuk diantara pelaku korupsi dengan nilai jarahan tersebar di Indonesia yang melarikan diri.

Selain perempuan berusia 62 tahun itu, ada pula nama Eddy Tansil, terkait kasus kredit macet Bapindo, dengan nilai jarahan Rp9 triliun; Eko Adi Putranto, terkait kasus korupsi BLBI dengan nilai jarahan Rp2,659 triliun, Adrian Kiki Ariawan dengan nilai jarahan Rp1,5 triliun; dan David Nusawijawa dengan nilai jarahan Rp1,2 triliun, juga dari kasus BLBI.

Secara akumulatif, nilai total dari kasus-kasus itu mencapai lebih dari Rp 14.3 Triliun.

`Proses panjang`