Pemboman JW Marriot dan Ritz Carlton

Amir Abdilah: Dakwaan Jaksa Benar

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Amir Abdillah alias Ahmad Fery Rhamdani dengan lima pasal berlapis dalam kasus pemboman Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Amir  tidak merasa keberatan dengan dakwaan itu.

"Insyaallah [dakwaan] benar," kata Amir usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 10 Februari 2010.

Amir didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf b, dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Amir diduga telah mengetahui rencana peledakan kedua hotel tersebut. Dia diduga menjadi orang yang mencarikan rumah kontrakan bagi para teroris di kawasan Jati Asih, Bekasi.

Amir juga dituduh sebagi orang yang telah menjemput Noordin M Top di daerah Cikopo yang datang dari Cilacap. Dia mempertemukan Noordin dengan Saefudin Zuhri. Amir kemudian membawa Noordin dan Saefudin berputar-putar di kawasan Cikeas.

Amir diciduk pada 6 Agustus di Koja, Jakarta Utara. Amir Abdillah ditetapkan sebagai tersangka bom Marriott-Ritz bersama tujuh  nama lainnya yaitu Dani Dwi Permana, Nana Ikhwan Maulana, Ibrohim, Air Setiawan, Eko Peyang, Aris dan Indra.

Berkat Amir inilah polisi menggerebek rumah di Jatiasih pada Sabtu 8 Agustus dinihari. Amir juga menjadi kunci untuk membongkar operasi terorisme di Jatiasih dan Temanggung. Termasuk, rencana pembunuhan terhadap Presiden SBY.

Diikuti 85 Pemotor, CRF Rally Indonesia dan Pertamina Lubricants Jajal Medan-Toba
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Polda Metro Tangkap 3 ASN Maluku Utara Terkait Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024