Warga Jabar Tak Pakai Masker Didenda Mulai 27 Juli

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan rencana pemberlakuan denda Rp150 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini akan diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres).

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Emil akrabnya disapa memastikan sanksi tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Selain denda nominal, warga yang bersalah dan tidak mampu membayar direncanakan diganti dengan kurungan badan dan kerja sosial.

"Wacana terkait denda berjalan sesuai rencana, kita sedang menunggu penguatan menurut arahan dari menseskab dalam dua (atau) tiga hari ini Inpres dari Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan," ujar dia, Senin 20 Juli 2020.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Baca juga: Wagub DKI: Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

Emil menjelaskan, keputusan ini dilakukan karena penindakan sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah sesuai masuk komitmen kita yaitu tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda," ujarnya.

Dalam keputusan itu, Emil menerangkan beberapa kegiatan yang diperbolehkan tidak menggunakan masker. "Jadi akan ada denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum, kalau di ruang pribadi itu pilihan. Jadi di rumah tidak wajib, tapi kalau mau dipakai karena kewaspadaan silakan," katanya.

Mantan wali kota Bandung itu menekankan, semua institusi dan pengelola fasilitas umum serta perkantoran untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu.

"Yang diwajibkan itu adalah di luar rumah, tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya, itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga cardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan dan sedang makan di ruang publik itu dibolehkan, di luar itu akan ada denda," terangnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya