Alur Lengkap Pemakzulan Bupati Jember Faida

Bupati Jember Faida (kiri)
Sumber :
  • Website Pemkab Jember

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur memakzulkan Bupati Jember Faida karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran. DPRD pun mengirimkan usulan pemberhentian Faida untuk dimintakan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). 

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pemakzulan yang menimpa Faida ada prosesnya. Namun dia ogah berkomentar banyak.

"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu. Kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," kata Khofifah di gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 23 Juli 2020.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur, Jempin Marbun, sebelumnya memaparkan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.

Sesuai undangundang pula, MA memiliki waktu tiga puluh hari untuk menguji pemakzulan tersebut. Setelah selesai, MA kemudian mengirimkan hasil kajian dan fatwanya ke DPRD Jember. Jika hasil uji di MA menguatkan pemakzulan maka baru setelah itu dewan setempat mengajukan pemberhentian Faida ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Jempin menegaskan, gubernur dalam konteks tersebut hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian dari MA. Sebab dari hasil kajian MA itu Faida diberhentikan atau tidak. "Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.

DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama Rabu kemarin. "Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. 

Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan. Bahkan kata dia, rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," ujar Itqon.


Baca juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan, Warganya Malah Bersorak
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya