Sindikat Penjual Anak Dibekuk, Miris Ada Pelaku Masih Dibawah Umur

Pelaku sindikat penjual anak di bawah umur ditangkap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak Kota, Kalimantan Barat. berhasil membongkar dan menangkap 6 orang pelaku sindikat yang menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang pada Jumat, 24 Juli 2020. Mirisnya, dari 6 pelaku yang diamankan, ada 3 orang di antaranya masih di bawah umur.

Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, modus pelaku ketika melancarkan aksinya adalah berpacaran dan bergerombol-gerombol dan kemudian menyewa kamar hotel. Setelah menyewa kamar, korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan aplikasi wichat dengan tarif Rp700 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.

"Jadi modus para pelaku ini sindikat dengan bergerombol-gerombol, dan pacaran. Kemudian pacarnya dijual kepada pria hidung belang dengan harga bervariasi untuk sekali kencan, ada yang Rp1 juta dan ada yang Rp700 ribu untuk sekali berhubungan," kata Kombes Komarudin.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Baca juga: Anies: Perkantoran Kini Jadi Tempat Paling Rawan Penyebaran COVID-19

Ia menambahkan, Jajaran Polresta Pontianak selain berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur. Juga berhasil mengamankan seorang ibu inisial MR yang menjual seorang karyawannya sendiri kepada pria hidung belang.

1 Pelaku Penembakan Mapolda Lampung Ditangkap, Ternyata Sindikat Penjual Mobil Bodong

"Saat ini MR dan 6 pelaku yang menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang sudah kita amankan, dan sedang proses lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,"ujarnya.

Lebih lanjut, Kata Komarudin, bahwa semua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar.

Dan termasuk juga terhadap pelaku eksploitasi ekonomi dan seksual ataupun yang menawarkan di jerat dengan pasal 88 dengan ancaman hukumanya 10 tahun.

"Kemudian terhitung mulai tanggal 2 Juli hingga 24 Juli 2020. Polresta Pontianak sudah menangani 5 kasus persetubuhan, dan 1 masih dalam pengembangan," tuturnya.

Polisi konpers penipuan kedok manipulasi data email rugikan perusahaan Singapura Rp32 miliar

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

Sindikat itu beranggotakan 3 WNI dan 2 warga Nigeria. Polisi masih memburu pelaku lain warga Nigeria yang berperan sebagai hacker.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024