Saling Lapor, Ini Kronologi Dugaan KDRT Oknum Penyidik Polri ke Anak

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dilakukan oleh Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri, Kombes RW.

Menurut dia, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 24 Juli 2020. Awalnya, RD (Kombes RW) menyeret keponakannya. Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci pemicu kenapa Kombes RW menyeretnya.

“Kemudian, anaknya (Kombes RW) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan pada Minggu, 26 Juli 2020.

Setelah digigit, kata Argo, Kombes RW langsung menampar anaknya diduga bernama Aurellia Renatha. Akhirnya, mereka saling lapor ke kepolisian. Aurellia ini yang mengunggah suara rekaman dugaan KDRT ke media sosial instagram.

“Hari Sabtu, ibu anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya laporan ke Polres Jakarta Utara,” ujarnya.

Baca: Viral, Penyidik Utama Bareskrim Polri Diduga Lakukan KDRT

Saat ini, Argo mengatakan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Karena, keduanya saling melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

“Karena itu saling lapor dan KDRT, penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu, laporannya,” jelas dia.

Gara-gara Bunyikan Klakson, Pemuda di Maros Tewas

Sebelumnya diberitakan, viral suara rekaman kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Penyidik Utama Bareskrim, Kombes RW terhadap keluarganya. Rekaman suara dugaan penganiayaan beredar di media sosial instagram, akun aurelliarenatha_.

Aurel mengunggah voice note ke akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

Beberapa kali terdengar suara jeritan minta tolong yang begitu histeris, karena tak kuat menahan perlakuan dari orang yang diduga Kombes RW. Sebab, seorang ibu yang terdengar dalam rekaman mengancam akan melaporkan ke Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Pevita Pearce 'Galau', Ariel NOAH Jadi Sorotan

Brigjen Yusri Sebut Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap Kecuali Dikawal

Namun, Aurellia yang mengunggah voice note dugaan KDRT ini membantah lagi mencari sensasi atau perhatian kepada masyarakat untuk menambah jumlah pengikut di akun media sosialnya.

“Yang bilang aku pansos, aku gak pernah minta difollow sama siapa pun. Jadi bener-bener yang follow aku sekarang emang karena kemauan sendiri, bukan aku minta,” tulis Aurellia dikutip dari instagram pada Minggu, 26 Juli 2020.

Aurellia membantah mengada-ada kasus dugaan penganiayaan tersebut. Karena, ia sudah diambil visum tapi memang hasilnya tidak langsung keluar. “Jadi, sementara aku share voice note ini yang diam-diam aku rekam saat kejadian,” kata Aurellia.

Dalam rekaman tersebut, seorang ibu tidak terima melihat anaknya dipukul oleh Kombes RW. “Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata seorang ibu dalam rekaman itu.

“Kamu orang tua,” ujar pria yang diduga Kombes RW.

Selanjutnya, ibu-ibu minta kepada orang yang ada di dalam rumah itu untuk merekam tindakan dugaan kekerasan tersebut untuk dijadikan bukti pelaporan kepada aparat penegak hukum. Terdengar, berkali-kali ada yang minta tolong.

“Rekam-rekam, biar aku aduin ke Propam malam ini. Astaghfirulloh. Tolong-tolong,” begitu suara yang terekam.

Nah, bagian akhir ada yang teriak minta tolong itu adalah Aurellia. Ia sambil lari karena bapaknya melihat ketika direkam, makanya handphone langsung disiram pakai shower hingga rusak.

“Jadi maaf juga ya kalau aku belum bisa bales chat satu-satu, maaf banget. Makasih buat yang sudah kasih saran, support dan lain-lain. Kita doa sama-sama biar masalah ini cepat berlalu dan biar pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yuk kawal terus proses hukumnya,” kata Aurellia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya