VIVAnews - Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Setelah palu diketuk, Antasari langsung menyatakan banding. Saat sidang bubar, Antasari pun 'banjir' pelukan.
Pantauan VIVAnews suasana di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 11 Februari 2010.
Usai sidang dibubarkan, dua putri Antasari yang setia menanti sang ayah langsung menghampiri. Antasari pun mendapat pelukan dari kedua putrinya, Andita Diacnotora Antasariputri dan Ajeng Oktariefka Antasariputri.
Dua putri Antasari juga setia menemani sang ayah saat jeda sebelum vonis tadi. Keduanya menemani Antasari di dalam ruang tahanan kecil di belakang ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara," kata hakim ketua Herry Swantoro.
Antasari menurut hakim Herry Suantoro saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis 11 Februari 2010, terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-2, juncto pasal 340 KUHP. Antasari terbukti dan sah bersalah menganjurkan pembunuhan Nasrudin.
ismoko.widjaya@vivanews.com