Vonis 18 Tahun Penjara

Antasari 'Banjir' Pelukan

VIVAnews - Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Setelah palu diketuk, Antasari langsung menyatakan banding. Saat sidang bubar, Antasari pun 'banjir' pelukan.

Pantauan VIVAnews suasana di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 11 Februari 2010.

Usai sidang dibubarkan, dua putri Antasari yang setia menanti sang ayah langsung menghampiri. Antasari pun mendapat pelukan dari kedua putrinya, Andita Diacnotora Antasariputri dan Ajeng Oktariefka Antasariputri.

Dua putri Antasari juga setia menemani sang ayah saat jeda sebelum vonis tadi. Keduanya menemani Antasari di dalam ruang tahanan kecil di belakang ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman 18 tahun  kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara," kata hakim ketua Herry Swantoro.

Antasari menurut hakim Herry Suantoro saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis 11 Februari 2010, terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-2, juncto pasal 340 KUHP. Antasari terbukti dan sah bersalah menganjurkan pembunuhan Nasrudin.

Menlu Retno: OKI Berutang Kemerdekaan Pada Rakyat Palestina


ismoko.widjaya@vivanews.com

Kata Pelaku Penyiram Air Keras ke Pemain Timnas Malaysia
Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat Mepamit

Jelang Akad Nikah, Mahalini Bakal Jalani Prosesi Mualaf dan Pengajian

Sule sempat bocorkan, pernikahan putra sulungnya dengan Mahalini akan digelar secara Islami. Dia juga menyebut bahwa Mahalini akan menjalani prosesi mualaf.  

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024