Kejagung Periksa Dirjen Bea dan Cukai Sebagai Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan seorang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

"Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu saudara Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Selasa 28 Juli 2020.

Baca juga: Kejaksaan Panggil Lagi Dirjen Bea Cukai

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Hari menuturkan pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya. Kemudian untuk mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan.

"Dan apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka," katanya.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

Hari mengatakan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Kemudian bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (ren)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024