Napi Kasus Suap Mantan Gubernur Sumut Meninggal di Lapas

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Seorang narapida kasus korupsi bernama Mustofawiyah yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara meninggal dunia, Jumat pagi, 31 Juli 2020.

img_title 3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

Meninggalnya mantan politisi Partai Demokrat itu dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat sore, ?31 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya benar warga binaan atas nama Mustofawiyah meninggal dunia," kata Josua.

img_title Pastikan Tak Punya Fasilitas Mewah Buat Napi, Kalapas Wamena: Tidak Mungkin Pakai AC, Udara di Sini Dingin

Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Yasonna Klaim Asimilasi COVID-19 Sesuai Aturan

Napi terjerat kasus korupsi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho itu. Josua menjelaskan beberapa hari belakangan ini, kondisi kesehatannya Mustofawiyah ?kondisinya dalam keadaan stamina menurun.

img_title Begini Awal Mula Terjadinya Kerusuhan dan Kebakaran di Lapas Merauke

"Dia (Mustofawiyah) sempat juga dibawa ke rumah sakit. Dia meninggal sebelum salat Idul Adha gitu, sekitar jam 7 pagi lah," sebut Josua.

Ditanyai lebih lanjut, Josua mengaku sedang dalam perjalanan. "Katanya sakit darah tinggi, bentar dulu aku lagi sedang nyupir ini," tutur Josua yang dikonfirmasi melalui telpon selular.

Sebelumnya, Mustofawiyah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipokor Jakarta, Senin 8 April 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.? Kemudian, Mustofa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta.

Mustofawiyah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp480 juta. Mustofa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Napi yang Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dapat Sanksi Bebas Remisi Setahun

Menteri Imipas, Agus Andrianto menegaskan bakal memberikan sanksi pembebasan remisi selama satu tahun bagi narapidana (napi) pengguna fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut