Setara Institute Anggap Jokowi Memanjakan TNI

Ketua Setara Institute, Hendardi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Setara Institute mengkritik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Setara menilai Perpres itu jika disahkan akan menjadi kemunduran dalam reformasi sektor keamanan.

Hari Kedua di Sultra, Jokowi Akan Resmikan Inpres Jalan Daerah

"Sebelumnya, pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran HAM berat dalam banyak kasus, juga menjadi penanda kemunduran reformasi sektor keamanan yang mencemaskan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

Menurut Hendardi, dengan adanya Perpres itu, TNI jadi leluasa menangkal, menindak, dan memulihkan tindak pidana terorisme. Kemudian juga, menurutnya, bisa bebas mengakses APBD atas nama terorisme, termasuk bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme.

Wawancara dengan Al Jazeera, Prabowo: Generasi Muda Melihat Siapa yang Tulus dan Dibuat-dibuat

"Kepemimpinan Jokowi justru terus menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilege pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas," ujar Hendardi.

Baca: Tegas, Mahfud MD Minta TNI Bantai Teroris

Prabowo: Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Bung Karno Milik Satu Partai

Jokowi-Ma'ruf, katanya, merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi, yakni meletakkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban dan menegakkan hukum.

"Kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan," kata Hendardi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan TNI dibutuhkan untuk membantu tugas polisi di bidang pemberantasan terorisme.

Menurutnya, ada fungsi dan situasi tertentu yang secara khusus hanya dimiliki dan dilakukan TNI, misal, teror di atas kapal, ekstra teritorial, dan kedubes, menyangkut objek vital, jabatan vital, yang polisi tidak bisa mengaksesnya. Yang bisa masuk, katanya, hanya militer, dan dengan tetap mengedepankan perlindungan HAM.

"Inilah pro dan kontra. Komprominya, terorisme pidana, tetapi karena banyak yang tak cuma pidana dan hukum, maka dicantumkanlah TNI bisa ikut tangani aksi terorisme, dan keterlibatan TNI diatur Perpres. Rancangannya sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru," kata Mahfud pada 30 Juli. (ase)

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instrumen baru mengenai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024