Haikal Hassan Serukan Doa Khusus untuk Jaksa Kasus Novel Baswedan

Fedrik Adhar, JPU penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Sumber :
  • Twitter: Lanang_Sejagad

VIVA – Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020. Namun, penyidik KPK Novel Baswedan yang jadi trending di Twitter.

Jaksa Tuntut Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Fedrik adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara cuma satu tahun oleh jaksa Fedrik, sehingga menimbulkan karena tuntutannya yang dianggap terlalu ringan.

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Dituntut Hari Ini

Baca: Terdakwa Sudah Divonis Penjara, Novel Baswedan Tak Gembira https://www.viva.co.id/berita/nasional/1285095-terdakwa-sudah-divonis-penjara-novel-baswedan-tak-gembira

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Haikal Hassan turut berduka cita atas wafatnya Fedrik. Bahkan, ia menyerukan memanjatkan doa khusus untuk mendiang Fedrik. “Kalau sudah meninggal, doakan kebaikan saja,” kata Haikal dalam akun Twitter-nya.

Komjak: Jaksa Tak Bisa Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan kabar wafatnya Fedrik. “Telah berpulang ke rahmatullah saudara Fedrik di RS Pondok Indah Bintaro jam 11.00 WIB,” kata Hari.

Fedrik meninggal dunia karena mengalami sakit komplikasi. Namun, ia menyarankan konfirmasi ulang kepada pihak rumah sakit tempat Fedrik wafat.

Fedrik salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya