Suami Siram Air Keras ke Istri Ditangkap Polisi

Polres Prabumulih tangkap suami siram air keras ke istri
Sumber :
  • Rizal (tvOne/Sumsel)

Sumatera Selatan – Suami berinisial YS (47 tahun) sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, AF, Staff Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis malam, 7 Maret 2024, di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Di Luar Singa di Rumah Kayak Kucing, Begini Momen Onadio Leonardo Manja-manja ke Istri

Penangkapan tersebut dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK. Setelah penangkapan, YS dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengaku terbakar emosi terhadap istrinya saat hendak pamit merantau ke Lampung dan dicuekin.

Polres Prabumulih tangkap suami siram air keras ke istri

Photo :
  • Rizal (tvOne/Sumsel)
Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Selain itu, YS membantah bahwa penyiraman air keras dibelinya secara sengaja. "Cuma mau nakut-nakuti saja, tetapi karena emosi sempat cekcok makanya akhirnya ke siram air keras telah dipersiapkan," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mereka telah dalam proses cerai selama hampir 3 bulan. Emosi pelaku memuncak karena istrinya, AF, ketahuan chatting bersama pria lain, dan dugaan perselingkuhan membuatnya kesal.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, menyatakan bahwa YS tidak bisa menafkahi istrinya selama 1 tahun terakhir karena tidak bekerja, dan sering terjadi cekcok. Keterangan anaknya, NL, juga menyebutkan bahwa ibunya telah mengajukan cerai di Inspektorat.

Penyiraman air keras terjadi di kantor Puskesmas Prabumulih Barat pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah kejadian tersebut, AF menjalani perawatan intensif di Ruang Surgikal RSUD Prabumulih.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang UU Penghapusan KDRT, yang dapat mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Proses penyelidikan masih berjalan. (Rizal/Sumatera Selatan)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya