Usman Hamid Soroti Jaksa Seenaknya Mau Pindahkan Dito Mahendra ke Lapas Teroris

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti rencana jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur. Dia menilai jaksa tak boleh seenaknya dalam mengusulkan pemindahan penahanan terhadap terdakwa.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

“Tidak bisa asal, harus ada pertimbangan yang matang sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil," ujarnya dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.

Menurutnya, jaksa perlu menghormati prinsip-prinsip peradilan yang adil. Pasalnya, kata dia, ini merupakan sebuah prinsip penting agar terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil di Tanah Air. Kata Usman, hal itu berlaku sejak seseorang dihadapkan pada tuduhan melanggar hukum sampai berstatus terdakwa yang ditahan.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang–orang yang tak bersalah kemungkinan besar akan masuk dalam penjara. Atau jika pun bermasalah melanggar hukum, orang-orang itu mendapat perlakuan selama tahanan atau hukuman yang berlebihan dan tidak adil,” katanya.

Sehingga, Usman mengatakan jaksa harus kembali kepada prinsip peradilan yang adil terhadap terdakwa, termasuk Dito Mahendra. Belum lagi, Lapas Gunung Sindur merupakan tempat pemasyarakatan untuk terpidana terorisme.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

"Kembali kepada prinsip peradilan yang adil, termasuk di dalamnya perlakuan yang manusiawi, tidak kejam, dan tidak merendahkan martabat manusia. Prinsip lainnya adalah proses peradilan itu harus berlangsung cepat dan murah," ujarnya lagi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

Sebelumnya diberitakan, Pahrur Dalimunthe yang merupakan salah satu tim pengacara Dito Mahendra, heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kata dia, jaksa menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.

“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” ujar dia pada Minggu, 10 Maret 2024.

Padahal, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini menurutnya ada dibawah keputusan majelis hakim. Dimana, lanjutnya, majelis hakim telah menetapkan bahwa terdakwa Dito tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” katanya.

Untuk diketahui, Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dia bermula menjadi tersangka di Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukam senpi-senpi ilegal itu.

Kemudian, KPK usai menemukan senjata api yang diduga ilegal langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.

Penyidik KPK berhasil menemukan 15 senpi di ruang kerja Dito Mahendra. Pun, penyidik KPK langsung memberikan senpi tersebut guna pengecekan lebih lanjut oleh Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya