Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengatakan bahwa pernah memberikan dua kali hadiah kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Hal tersebut terungkap ketika Panji menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI yang menyeret SYL.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Panji mengaku bahwa perintah memberikan hadiah ke Sudin didapatkan langsung dari SYL.

"Kemudian juga Pemberian uang ini, maaf, pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021,2022. Saudara sampaikan haduah kepafa siapa? bentuk hadianya apa? pembeliannya menggunakan uang apa?," tanya Jaksa KPK di ruang sidang.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

"Saya ke Pak Sudin waktu itu," jawab Panji.

"Siapa itu?," kata Jaksa

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

"Ketua Komisi IV," jawab Panji

"Dprd, DPR RI?," tanya jaksa lagi

"DPR RI," kata Panji

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Antara

Panji menjelaskan bahwa hadiah tersebut berupa jam tangan. Ia mengantarkan hadiah itu ditemani patwal.

"Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah beliau," kata Panji.

Panji menjelaskan bahwa harga hadiah jam tangan tersebut berkisar pada harga Rp100 juta. Hadiah jam tangan itu didapatkan Panji untuk diberikan ke Sudin berasal dari SYL.

"Seharga berapa itu pengetahuan saudara?," kata jaksa.

"Sekitar Rp 100 (juta),saya dapat informasi dari rumah tangga," jawab Panji.

Panji mengatakan bahwa hadiah tersebut didapat dari SYL sudah dalam bentuk kemasan. Ia menjelaskan hadiah itu diberikan sebanyak dua kali.

"Itu dua kali?," kata jaksa

"Satu kali," lanjut Panji.

Namun, Panji menjelsakan bahwa satu hadiah lagi diberikan bukan oleh dirinya melainkan diberikan oleh anak buah SYL di Kementan RI yakni Muhammad Hatta.

"Menyerahkan hadiahnya yang di tahun 2022?," tanya jaksa

"2022," kata Panji

Tak cukup, jaksa KPK kembali mencecar Panji soal ada pemberian uang ke Sudin atau tidak. Pasalnya, dalam BAP Panji tertulis bahwa dirinya memberikan uang juga sebesar Rp100 Juta.

"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad hatta, ada itu?," kata jaksa

"Ingat," kata Panji.

"Uang dari siapa?," tanya jaksa lagi.

"Dari bapak (SYL)," tutur Panji.

"Yang menyerahkan?," kata jaksa.

"Pak Hatta," jawab Panji.

Tetapi ia tak bisa memastikan secara detail uang tersebut diberikan Hatta ke Sudin. Ia juga tak mengetahui secara detail soal asal muasal uang itu.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya