Kejaksaan Ungkap Penyebab Meninggalnya Jaksa Fedrik, JPU Kasus Novel

Fedrik Adhar, JPU penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Sumber :
  • Twitter: Lanang_Sejagad

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, meninggal dunia pada Senin kemarin, 17 Agustus 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan ada komplikasi penyakit sehingga ia meninggal.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Info sakitnya, komplikasi penyakit gula," kata Hari ketika dikonfirmasi pada Selasa 18 Agustus 2020. 

Pihaknya akan memberi keterangan lebih rinci, mengenai penyebab meninggalnya Jaksa Fedrik. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan jenazah Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jombang, Tangerang Selatan.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Baca juga: Jaksa Penuntut Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal Dunia

"TPU Jombang, Tangsel," kata Nirwan.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Untuk diketahui, Fedrik merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.

Saat ini jenazah Fedrik sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. (ren)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023