Paslon Kepala Daerah Terbukti Politik Uang Langsung Didiskualifikasi

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang dalam Pilkada Serentak 2020, akan langsung didiskualifikasi. Untuk itu, ia meminta para pasangan calon untuk tidak menggunakan cara-cara seperti ini.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," kata Abhan dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca juga: Sebulan Tanpa Kasus, Kaltara Kini Catatkan 13 Positif COVID-19

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

Abhan menyatakan hal tersebut mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana pada ayat 2 berbunyi sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon. Apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Abhan menjelaskan yang dimaksud dengan kecurangan TSM. Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

“Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye. Manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," jelasnya.

Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas. Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon," jelasnya.

Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).

Sedangkan untuk batas waktu penanganan pelanggaran politik uang TSM diatur dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur: Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya