Teror Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor, 5 Anggota FPI Dicokok

Diduga bom molotov di di Sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Cileungsi
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Keluarga dari lima orang yang ditangkap terkait pelemparan bom molotov di kantor PDIP Kecamatan Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor mendatangi Kepolisian Resort Bogor, Minggu 23 Agustus 2020. Didampingi pengacara Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar, para keluarga protes terkait penangkapan keluarga mereka. 

Polres Jaktim Tangkap 24 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sita Celurit hingga Bom Molotov

Baca Juga: Dua Kantor Dilempar Bom Molotov, PDIP: Aksi Pelaku Melebihi PKI

"Sebanyak lima orang ditangkap, di mana dua orang adalah klien kami yang bernama Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat, Karim, Burok dan Deka," kata Aziz kepada VIVA.

Ada Bom Molotov Ketika Polisi Tangkap 10 Remaja yang Hendak Tawuran

Aziz mengatakaan, dua orang yakni Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat merupakan anggota organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI). Kelimanya ditangkap sejak Kamis 20 Agustus 2020. 

"Sejak 20 Agustus hingga saat ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov," katanya. 

2 Kali Rumahnya Dilempari Bom Molotov, Ketua GP Ansor Lampung Lapor Polisi

Aziz menjelaskan, dari kelima orang yang ditangkap beberapa di antaranya tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga. Hingga malam ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum yang mendatangi Polres Bogor tidak dapat menemui kelima orang anggota keluarganya. 

"Tidak jelas keberadaannya dan kondisinya hingga saat ini tanggal 23 Agustus 2020 malam hari, pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum dari Pushami berusaha menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Namun malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," kata Aziz. 

Mewakili kliennya, Aziz memprotes tindakan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai PERKAP No.8 tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum pengacara. 

"Padahal sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini.  Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat," katanya.

Sementara itu, polisi masih belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini saat dikonfirmasi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya