Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Wahyu juga didenda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Korupsi Harun Masiku Hari Ini

Wahyu dianggap hakim bersalah menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019-2024. Namun, Wahyu tak dicabut hak politiknya oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua, Susanti Asri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Peluang Menangkap Harun Masiku Hanya 30 Persen, Menurut MAKI

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain Wahyu, majelis hakim juga memvonis kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina terkait kasus yang sama. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Alasan KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ingin Cari Tahu Posisi Harun Masiku

Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Pun, denda yang dituntut jaksa sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, tim jaksa menuntut hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun.

Sementara itu, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya