Geledah Rumah Wahyu Setiawan, KPK Temukan Informasi soal Perkara Harun Masiku

Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU diperiksa KPK terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Penggeledahan dilakukan KPK pada 12 Desember 2023 lalu.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah Wahyu Setiawan yang digeledah berada di Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) di Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Ali dalam keterangan, Kamis, 28 Desember 2023. 

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ali menuturkan pihaknya menemukan informasi perihal penanganan kasus Harun Masiku dari penggeledahan rumah Wahyu Setiawan itu.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini, 28 Desember 2023 penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP (berkas acara pemeriksaan) sebagai saksi perkara dimaksud," jelasnya. 

Rumah Wahyu Setiawan Digeledah

Sebelumnya, Ali Fikri membenarkan upaya penyidik KPK yang menggeledah rumah Wahyu Setiawan. Meski demikian, Ali tak membeberkan mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Wahyu Setiawan itu.

Dia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kapan dan apa saja yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. 

"Masih aku tanyakan dulu," ujar Ali.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis, 28 Desember 2023. Status Wahyu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Status Wahyu Setiawan juga sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak Oktober 2023. Adapun Harun Masiku merupakan salah satu tersangka namun masih buron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya