Mahfud Md: Kalau Bohong soal Kebakaran Kejaksaan Akan Dibongkar 

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengulangi pernyataannya bahwa semua dokumen perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tetap aman dan tidak hangus akibat kebakaran di gedung Kejaksaan Agung. Sebab gedung yang terbakar bukan tempat untuk menyimpan dokumen-dokumen kasus hukum.

Karena itu pula, menurut Mahfud, penyidikan kasus Djoko Tjandra alias Joko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, skandal di PT Jiwasraya, dan lain-lain, tetap berjalan dan tidak terganggu atas kebakaran hebat itu.

“Berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung—kasus Djoko Tjandra, Jiwasraya, jaksa Pinangki—itu aman; perkara terus berjalan, sesuai undang-undang. Berkas-berkasnya aman karena [disimpan] di tempat lain,” katanya dalam forum Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa malam, 25 Agustus 2020.

Baca: DPR Akan Selidiki Rumor Dokumen Korupsi di Gedung Kejaksaan Terbakar

Mahfud mengimbau masyarakat tidak berspekulasi bermacam-macam tentang kebakaran itu. Sebaiknya masyarakat memercayakan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada polisi. Aparat juga akan bekerja secara profesional dan mengumumkan apa pun hasilnya.

Dia memaklumi kalau masyarakat berspekulasi tentang peristiwa itu. Tetapi belakangan spekulasi itu cenderung seperti mencari-cari kesalahan, terutama pemerintah. Padahal yang dicurigai, misalnya, dokumen-dokumen penanganan kasus-kasus korupsi tetap aman.

“Jangan semua dimulai dengan menyalahkan, dicari-cari. Aman seratus persen, tapi tunggu penyelidikan polisi. Curiga boleh tapi jangan mencari-cari—itu insinuatif, namanya,” katanya.

Pemerintah juga tidak mungkin menutup-nutupi kasus itu termasuk hasil penyelidikan oleh aparat. “Kalau main-main akan dibongkar orang, dan kita (pemerintah) akan malu.”

Crane Pembangunan Gedung Kejaksaan Agung Jatuh, MRT Berhenti Operasi
Tersangka kasus korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021 di PT Antam

Kejaksaan Agung Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung didesak agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton di PT. Antam periode 2010-2021. Tentu saja, Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2024