Urus SIM dan SKCK di Pemalang Kini Bisa Malam Hari

Pelayanan SIM pada malam hari di Pemalang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir, Polres Pemalang terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan yang cepat dan ramah, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Jangan Lupa! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku Mulai Besok

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, saat ini Polres Pemalang menyediakan tiga jenis pelayanan untuk memperluas jangkauan masyarakat.

Pelayanan yang saat ini sudah berjalan diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) on the spot, Samsat malam, Sim malam (Salam Silam) dan SPKT on the spot.

SIM Mati Masih Bisa Dipakai untuk Mudik Lebaran

"Pelayanan dilaksanakan malam hari di Alun-alun Kota Pemalang, sasarannya ditujukan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus surat-surat pada siang hari, sehingga diharapkan keperluannya bisa terpenuhi pada malam hari," Ronny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca juga: DPR Minta Percepat Revisi RUU Lalu Lintas, SIM Bisa Seumur Hidup

Jangan Panik Jika Ada Angka Ini di SIM Anda

Meskipun di luar jam kerja, petugas tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan pada masyarakat yang mengurus surat-surat, seperti SIM, SKCK dan surat kehilangan.

Namun, Ronny selalu mengingatkan personelnya untuk menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Petugas wajib menggunakan face shield atau masker, sarung tangan dan rajin mencuci tangan," jelas Ronny.

"Begitu juga bagi masyarakat yang mengajukan permohonan, petugas akan selalu mengingatkan penggunaan masker, jaga jarak dan mencuci tangan," tambahnya.

Selain menyediakan pelayanan pada malam hari, SKCK on the spot juga memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Petugas SKCK on the spot akan mendatangi tempat tinggal penyandang disabilitas yang tidak bisa berpergian untuk mengurus SKCK.

"Petugas akan mendatangi rumah pemohon yang merupakan penyandang disabilitas setelah menerima telepon," katanya.

"Untuk mendapatkan pelayanan SKCK on the spot, penyandang disabilitas hanya dikenakan biaya PNBP dan tidak ada pungutan lain atau uang bensin," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya