44 Orang Termasuk Bayi Positif COVID-19 dari Klaster Keluarga di Bogor

Wali Kota Bima Arya saat sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di lokasi RW zona merah, Senin, 31 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Wali Kota Bima Arya menyebut dalam waktu dua hari, 29-30 Agustus 2020, jumlah kasus positif COVID-19 dari klaster keluarga bertambah 44 orang. Jumlah itu rekor tertinggi kasus di Kota Bogor dengan pasien mulai dari bayi berusia dua bulan dan lansia tujuh puluh tahun.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Jadi ini rekor tertinggi lagi: kalau kemarin 21 tertinggi, sekarang 23 lebih tertinggi lagi. Ini situasinya sudah, menurut saya, memerlukan kepedulian kita bersama; memerlukan kebersamaan kita semua,” kata Bima saat sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di lokasi RW zona merah, Senin, 31 Agustus 2020.

Bima mengingatkan, virus corona bisa menular kepada siapa saja. Klaster keluarga kemungkinan bisa terpapar dari anggota keluarga atau keluar bersama keluarga. Bahkan sekarang anak-anak juga mulai banyak dilaporkan terjangkit setelah sering dibawa keluar rumah.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Baca: Virus Corona: Kasus Klaster Keluarga Tertinggi di Bogor

Konsep RW siaga yang digagas oleh Bima akan berperan mengawasi aktivitas berpergian warga, kerumunan warga, dan isolasi mandiri. Aparatur RW akan memastikan tidak ada warga yang berkerumun atau tidak mengundang keramaian karena berpotensi menjadi sarana penularan.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Keluarga yang masih positif COVID-19 akan dimonitor setiap hari oleh unit pantau. Bima meminta RW dan warga terus mengampanyekan protokol kesehatan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, plus pengawasan warga yang bepergian.

“Kalau yang dari luar kota, lapor ya. Atau yang mau ke luar kota, lapor. Begitu ada gejala sedikit diminta untuk isolasi. Ini pengawasan mikro Pembatasan Sosial Berskala Mikro langsung di RW zona merah—itu intinya," ujarnya.

RW siaga bersama aparat kelurahan dan kecamatan akan mengawasi warga yang positif COVID-19 yang diisolasi mandiri. Mereka akan membantu kebutuhan warga selama masa isolasi.

Bima juga menjelaskan tentang aturan jam malam. Aturan itu tidak melarang warga melainkan mengurangi aktivitas mereka. Sebab, penyebaran corona akibat aktivitas warga yang tinggi namun mengabaikan protokol kesehatan.

“Jadi, warga masih boleh untuk aktivitas mencari nafkah tapi tidak boleh berkerumun, nongkrong, berkumpul-kumpul. Sekali lagi: pembatasan, bukan pelarangan. Ini untuk mengurangi aktivitas warga di luar,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya