Pengelola 2 Apartemen Mewah di Jakarta Diperiksa Kasus Jaksa Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap pengelola apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa, 1 September 2020. Rupanya, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, ada lima orang saksi yang diperiksa dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pegawai negeri menerima pemberian atau hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Apartemen dan Dealer Mobil, Sita BMW Jaksa Pinangki

Menurut dia, lima orang saksi yang diperiksa di antaranya pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, Henry Utama; pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Djoko Triyono; dan sopir tersangka jaksa Pinangki, Sugiarto.

“Kemudian Branch Manager PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Christian Dylan dan saudara pengacara terpidana JST (Joko S Tjandra), Wiyasa Santoso Kolopaking,” kata Hari di Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, seperti pakai alat pelindung diri (APD), masker, dan selalu cuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum serta sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW.

Eks Anak Buah Sebut SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard kepada Eselon I Kementan

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 M, Ali Fikri: Laporannya Setahun Lalu, Berawal dari Kasus Lampung

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (art)

Bea Cukai sidik pelaku tindak pidana cukai

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024