Diam-diam, Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra Sudah di Kejagung

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan empat orang tersangka ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Adapun, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengurusan red notice yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus cessie PT Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik Tipikor Bareskrim telah melimpahkan atau melakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas pada Rabu, 2 September 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Baca juga: DPR Akan Awasi Kejagung Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

“Penyidik Tipikor telah melimpahkan atau melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi red notice atas tersangka PU, TS, JST, dan NB,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 3 September 2020.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Menurut dia, berkas perkara dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra sudah diterima oleh direktur penuntutan Kejaksaan Agung. Kini, berkas perkara tersebut masih dalam kajian tim kejaksaan.

“Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari,” ujarnya.

Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan mengakui telah memberi suap kepada dua orang jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya