Pidana Nikah Siri, RI Tertinggal 10 Tahun

VIVAnews - Aturan baru dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama  -- yang bisa memidanakan para pelaku nikah siri alias nikah di bawah tangan, menuai kontroversi.

Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama, Nazaruddin Umar menjelaskan alasan pemidanaan.

"Kalau tidak dipidana, mungkin tidak ada penjeraan. Maka akan seperti sekarang ini, tidak berubah," kata dia kepada wartawan di Hotel Santika, Selasa 16 Februari 2010.

Dijelaskan dia, aturan tegas ini sudah diberlakukan di negara-negara Islam seperti Mesir, Maroko, Aljazair, dan Tunisia.

"Negara tersebut sudah memberlakukan sejak 10 tahun lalu, yang menjerat bagi pelaku-pelaku atau pelanggar terhadap unsur-unsur perkawinan," jelas Nazaruddin.

"Kita [Indonesia] belum, baru ini kita gagas. Karena memang dampaknya sudah terlalu  besar," tambah dia.

Perceraian nikah siri, yang tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan dampak sosial yang luar  biasa, terutama bagi anak-anak hasil pernikahan siri.

*
Perdebatan mengenai nikah siri ini muncul setelah Kementerian Agama mengusulkan pada Presiden untuk semacam peraturan mengenai itu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemidanaan atas nikah siri itu bisa saja dilakukan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan nikah siri bisa saja haram.

"Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.

Menurut Ma'ruf, mengapa nikah siri bisa menjadi haram? Label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri.

"Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia.

Sementara, Komnas HAMmenilai rencana pemidanaan atas pelaku nikah siri sudah berlebihan. Pemerintah dinilai melanggar batas privasi warga negara.

"Kalau apa yang diatur adalah sanksi, saya kira itu menjadi tidak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memajukan hak asasi manusia," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.

Ria Ricis Balas Menohok Klarifikasi Ryan! Ada Apa di Balik Perceraian Sang Youtuber?
Andrew Andika

Sebut Kantongi Bukti Perselingkuhan Andrew Andika, Istri: Bukan Cuma 1 atau 2

Pesinetron Andrew Andika diduga telah berselingkuh dengan banyak perempuan selama pernikahannya dengan Tengku Dewi. Kabar perselingkuhan ini pertama kali dibongkar istri.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024