Arahan Habib Rizieq, FPI dan PA 212 Desak Pilkada Maut Ditunda

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

VIVA – Kesepakatan Pemerintah, DPR, dan KPU yang tetap melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona COVID-19 menuai perdebatan. Ada suara desakan agar sebaiknya pilkada serentak gelombang empat itu ditunda.

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketentuan Pilkada DKJ 50 Persen Plus 1

Desakan ini disampaikan elemen ormas Islam seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Mereka memberikan maklumat dan meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo agar sebaiknya menunda pelaksanaan pilkada yang diikuti 270 daerah tersebut.

Maklumat ini ditandatangani Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.

RUU DKJ Segera Disahkan, Ini 7 Poin Penting yang Disepakati

"Pandemi COVID-19 telah menimbulkan malapetaka dan merupakan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan," demikian keterangan isi maklumat tersebut yang dikutip VIVA pada Selasa malam, 22 September 2020.

Baca Juga: Pemerintah, DPR, dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Tidak Ditunda

Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin Maju Jadi Wali Kota Bogor

Mereka mengingatkan keselamatan rakyat harus jadi prioritas. Namun, protokol dalam rangkaian Pilkada 2020 masih sering abai. Salah satunya saat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 4 sampai 6 September karena terjadi mobilisasi massa.

"Tidak ada dalil pembenaran untuk kepentingan tetap menyelenggarakan pesta demokrasi kepala daerah maut ini," tambah keterangan dalam maklumat itu. 

Maka itu, Imam Besar Habib Rizieq Shihab menyampaikan arahan tentang pentingnya nilai kemanusiaan. Hal ini menyangkut keselamatan jiwa rakyat sebagai prioritas utama dibandingkan dengan politik dan ekonomi. 

Dengan demikian, maklumat yang dikeluarkan yaitu menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada maut 2020. Sebab, rangkaian pilkada terbukti jadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran COVID-19.

"Menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman COVID-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata," demikian keterangan tambahannya.
 
Kemudian, diserukan kepada segenap pengurus, simpatisan terutama umat Islam Indonesia tak terlibat dalam seluruh rangkaian tahapan proses Pilkada maut 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya