Wamenag: Aksi Vandalisme di Musala Tindakan Kriminal

Aksi vandalisme di Musala Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan bahwa aksi vandalisme yang dilakukan di musala yang berada di daerah Tangerang merupakan tindakan kriminal dan harus diproses hukum.

Diduga Wisatawan Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Netizen: Bikin Malu

"Aksi vandalisme dari orang yang melakukan perusakan atau kegiatan yang mencemarkan umat Islam. Saya katakan bahwa tindakan tersebut kriminal," kata Zainut di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2020.

Maka, ia patut disesalkan, seharusnya kegiatan-kegiatan seperti itu tidak terjadi di daerah manapun juga. "Apalagi ini terjadi di rumah ibadah yang kita muliakan, kita hormati, yang kita sucikan," katanya.

Kemenag Akan Tingkatkan Kapasitas 22 Ribu Imam Masjid di 2024

Baca juga: Pelaku Vandalisme Sering Salat 5 Waktu di Musala yang Dicoretnya

Untuk itu, ia meminta kepada aparat kepolisian. yang pertama memberikan apresiasi dengan cepat tanggap langsung menangkap orang yang melakukan hal tersebut.

Heboh Larangan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Kemenag: Tidak Benar!

Yang kedua, melakukan penelusuran, pendalaman, apa motif yang dilakukan sehingga masyarakat tahu.

"Apa ini murni kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau kah ada hal lain. Sehingga masyarakat memahami tidak ada salah sangka, tidak ada dugaan-dugaan yang bisa menimbulkan isu yang liar," katanya.

Maka dari itu, ia mohon kepada masyarakat tetap tenang menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang agar diusut tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar PolisiĀ Ade Ary, mengungkapkan bahwa S (18 tahun) tersangka kasus vandalisme di Musala Darussalam Perumahan Elok, Gelam, Pasar Kemis, Tangerang, sering melakukan ibadah salat lima waktu di Musala yang menjadi sasaran aksi vandalismenya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya