Menko PMK Minta Pengeras Suara Digunakan Secara Proporsional selama Ramadhan 1445 H

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan sejumlah tokoh menghadiri peluncuran buku Haedar Nashir 'Jalan Baru Moderasi Beragama' di Perpusnas, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024 malam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, berbicara mengenai polemik penggunaan speaker Masjid atau Musala selama Ramadhan 1445 H. Menurutnya Masjid atau Mushalla bisa menggunakan pengeras suara secara proporsional saat Ramadhan.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

"Menurut saya silakan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, dan memang diperlukan untuk mengundang orang hadir atau untuk memberitahukan sesuatu yang sangat penting, tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membuat suara lebih ramai, saya kira tidak perlu lah begitu," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.

Masjid Menara Semarang

Photo :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Dia mengatakan, membaca Al Quran atau berdzikir secara keras tergantung adab saja dalam Islam, tetapi ia menekankan sebaiknya seluruh umat beragama bisa saling menjaga toleransi dan tenggang rasa dalam Ramadhan kali ini.

"Kan kita sudah mengalami proses yang cukup panjang antarumat beragama hingga sekarang, karena kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang rasa itu harus betul-betul dijaga," katanya.

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

Menurutnya, apabila tempat ibadah saling menggunakan pengeras suara secara berdekatan dan saling bersahutan, malah akan mengurangi kekhusyukan dalam beribadah

"Kalau pengeras suaranya digunakan secara berdekatan, apalagi masjidnya banyak, saling bersahut-sahutan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusyuk dalam ibadah puasanya kan," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," katanya.

Wisata Religi Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya