Belajar dari Kasus Gatot Nurmantyo, Bagaimana Urus Izin Keramaian?

Jenderal (purn) TNI Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polda Metro Jaya menyatakan segala acara yang mengundang keramaian di masa pandemi COVID-19 harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta. Acara itu tidak boleh melanggar protokol kesehatan.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Jadi, disampaikan bahwa segala sesuatu kita pelajari, selama itu mengganggu protokol kesehatan, ketentuan aturan Pergub 88 sudah ada," ucap kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga: Pangdam: Tabur Bunga Gatot Nurmantyo dan Jenderal TNI Tak Ada Izin

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Maka dari itu, Yusri menegaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu segala izin keramaian yang masuk selama pandemi. Terlebih soal kegiatan menyangkut pilkada, di mana harus mengikuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Untuk itu, semua pihak diharap bisa maklum apabila izin keramaian yang mereka ajukan ada yang mungkin tidak diterima karena pandemi ini.

"Segala bentuk izin keramaian akan kami pelajari dulu. Dan kami harapkan semuanya bisa mengerti bahwa situasi pandemi COVID ini masih tinggi, termasuk Jakarta penularannya cukup tinggi," katanya.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sebelumnya diberitakan, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo sempat diprotes oleh sekelompok orang ketika mau melakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Rabu, 30 September 2020.

Namun, ratusan orang yang memprotes kedatangan Gatot itu langsung bubar saat didatangi oleh sejumlah ormas yang turut serta dalam kegiatan tabur bunga Pahlawan Revolusi bersama para purnawirawan TNI. Para demonstran yang memprotes Gatot kabur ke arah Cililitan, Jakarta Timur.

Ormas yang ikut dalam kegiatan tabur bunga di antaranya Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI), Bang Japar dan lainnya. Mereka mengawal kegiatan tabur bunga yang dipimpin oleh mantan Panglima TNI itu.

Setelah massa yang memprotes kabur, selanjutnya Gatot bersama para Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara berhadapan dengan personel TNI dan Polri. Bahkan, Gatot sempat bersitegang dengan Dandim Jakarta Selatan Kolonel inf Ucu Yustia saat mau masuk ke area makam.

“Ini di makam pahlawan ya. Anda punya Sapta Marga, sumpah prajurit. Anda bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa kami purnawirawan akan menghormati para pahlawan yang jadi korban G30S/PKI," kata Gatot.

Kemudian, Dandim (Komandan Kodim) Jakarta Selatan Kolonel inf Ucu Yustia menyampaikan hanya melaksanakan tugas dan tidak ada maksud untuk melarang Jenderal (Purn) Gatot bersama para purnawirawan yang mau berziarah dan tabur bunga ke makam pahlawan.

“Kami hanya menjalankan tugas agar sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Akhirnya, Gatot menghormati para prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugasnya sehingga ia diperbolehkan masuk berziarah dengan mematuhi protokol kesehatan, yakni per kelompok maksimal 30 orang.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan, kronologi tabur bunga Jenderal purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo cs yang berakhir ricuh. Dudung menjelaskan kejadian berawal saat aksi tabur bunga yang digelar oleh Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara (P2KN) dalam rangka mengenang peristiwa G30S/PKI. Aksi tabur bunga tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Hal tersebut menjadi alasan dari Dandim Jakarta Selatan, Kolonel Infrantri Ucu Yustia, mendatangi TMP Kalibata. "Kemudian surat itu ditujukan kepada Kementerian Sosial. Namun oleh Kemensos tidak diizinkan dengan alasan karena COVID-19," ujar Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di kantornya, Kamis, 1 Oktober 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya