Moeldoko Temui Sultan Hamengkubuwono X, Bahas Micro Lockdown

Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjalani sejumlah agenda kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satunya dengan menemui Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Kunjungan Jokowi ke Yogyakarta, Gowes Bareng AHY hingga Temui Sultan HB X

Pertemuan antara Moeldoko dengan Sri Sultan HB X dilakukan di Keraton Kilen, Jumat pagi 2 Oktober 2020. 

Dalam penjelasannya usai pertemuan, Moeldoko menerangkan ada sejumlah hal yang dibahas dengan Sri Sultan HB X. Di antaranya tentang penerapan micro lockdown atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Bertemu Raja Juli, Sultan HB X: Saya Ndak Ngerti Kalau Dia Itu Sekjen PSI

Baca juga: Gugah Hati Masyarakat, Kampanye Pakai Masker Sasar Kendaraan Umum

Micro lockdown ini sudah diterapkan oleh pemerintah DIY sejak awal pandemi virus Corona. Di DIY, ada pembatasan akses bagi pendatang di masa pandemi COVID-19.

Temui Sri Sultan HB X, Sekjen PSI Raja Juli: Mohon Maaf Atas Keriuhan Ulah Ade Armando

Moeldoko mengungkapkan Presiden Jokowi mengusulkan penerapan PSBM. Moeldoko menuturkan usulan Kepala Negara tersebut sebenarnya sama seperti yang sudah diterapkan di DIY.

"Sejalan dengan yang pemerintah pusat ambil yaitu micro lockdown. Zona mikro. Jadi, pengertian PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang semakin mikro itu sangat diperlukan sekarang," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan pembatasan sosial versi mikro bisa terkonsentrasi ke tingkat wilayah RT/RW. Terfokus ke sejumlah Kepala Keluarga (KK) di dalamnya.

"Itu sudah disampaikan dalam rapat terbatas oleh Bapak Presiden bahwa perlunya pemberlakuan mikro zonasi. Zona yang semakin mikro pemberlakuan PSBB-nya," jelasnya.

Dengan begitu, pembatasan aktivitas yang dilakukan tidak lagi dalam skala besar seperti wilayah kabupaten. Tapi zona-zona yang penyebaran COVID-19 nya banyak.

"Jadi jangan langsung di dalam satu kabupaten dinyatakan PSBB. Tapi, kalau memang kejadiannya dalam sebuah zonasi yang kecil itu perlakuannya semakin mikro. Jadi jangan perlakukan makro. Nanti akan mengganggu yang lain," imbuh Moeldoko. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya