Ridwan Kamil Perintahkan Depok Perbanyak Razia Protokol COVID-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyalurkan enam alat ventilator dan sejumlah perlengkapan medis lainnya untuk Kota Depok dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4 miliar.

Golkar Sambut Baik PAN Jagokan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Ridwan mengistimewakan Depok karena kota itu menjadi salah satu dari sedikit daerah berstatus zona merah COVID-19. Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memiliki 53 unit ventilator dan masing-masing seharga Rp250 juta. Depok satu-satunya kota di Jawa Barat yang diberi enam unit demi mempercepat pengendalian pandemi virus corona di daerah itu.

“Hanya Depok yang saya kasih 6 dari total 53 ventilator untuk sejumlah daerah lainnya,” kata Ridwan saat hari pertama berkantor di Kota Depok, Jumat 2 Oktober 2020.

Zulhas Yakin Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta Bukan Jabar

Baca: Dua Penyakit Komorbid Ini Paling Rentan Terinfeksi COVID-19

Dia menyampaikan amanat khusus kepada pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, agar semua indeks ruang ICU dan isolasi di rumah sakit jangan sampai melebihi 60 persen keterisian. Jika sudah mencapai 60 persen, peringatan bagi pemerintah setempat agar segera mencari sarana pendukung lainnya sebagai cadangan. Bisa meminta bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Ridwan juga berpesan kepada Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Israk Miraj dan Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah dan aparat Satpol PP bahwa kegiatan restoran, kafe, atau tempat hanya buka sampai pukul 18.00 WIB.

“Artinya, setiap ada kebijakan baru, kuncinya adalah ketaatan. Oleh karena itu, agar Depok ini terkendali, kita harus tegas tapi santun. Saya mohon segera perbanyak pengawasan, razia, dan sebagainya, dengan edukasi yang baik,” katanya.

Dedi Supandi diperintahkan juga memetakan kawasan-kawasan di Depok sehingga dapat ditentukan status kedaruratannya: merah, kuning, atau hijau. Di kawasan yang berstatus zona merah, restoran atau kafe dilarang menerima pelanggan untuk dikonsumsi di tempat, melainkan harus dibungkus untuk dibawa pulang alias take away.

“Kalau oranye dia separuh kapasitas; kuning 75 persen; kalau betul-betul ada yang diyakini hijau, boleh 100 persen dengan protokol [pencegahan penularan COVID-19],” katanya.

Kebijakan semacam itu, katanya, sudah diterapkan Bekasi dengan maklumat Wali Kota. Pemerintah kota Depok diminta membuat keputusan yang sama agar penanganan bisa serempak. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya