Pengunduran Diri Mantan Kasat Sabhara Polres Blitar Belum Disetujui

Mantan Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo saat memperlihat
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, mantan Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Agus Tri Susetyo masih bekerja di Polda Jawa Timur. Maka, permohonan pengunduran dirinya belum disetujui karena harus mengurus banyak persyaratan administrasi.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Masih kerja, ditarik ke Mapolda Jatim perintah Bapak Kapolda. Tentunya itu semua hak prerogratif dari Kapolda Jatim,” kata Awi di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Pengunduran diri Agus, katanya, sudah ada mekanisme yang mengatur, yaitu pemberhentian dengan norma berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas pegawai negeri pada Polri.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Baca: Kapolres Blitar dan Kasat Sabhara Saling Bongkar Borok

Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri diatur dalam Pasal 32, yaitu tentang pengakhiran dinas. Pasal 37 Ayat (1) mengatur tentang pengajuan permohonan PDH bahwa ada 14 syarat yang harus dipenuhi jika anggota ingin mengundurkan diri dari dinas Polri.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Jadi harus ada administrasi yang menyertainya, kemudian harus ada surat keterangan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja) bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang telah dikuasakan kepadanya,” ujarnya.

Jadi, kata Awi, setiap anggota yang mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan kepolisian itu tidak secara otomatis langsung diterima, tetapi ada persyaratan administratif yang harus terlebih dahulu dipenuhi.

Agus Tri mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri kepada Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran pada Kamis, 1 Oktober 2020. Alasannya, Agus mengaku kerap dimaki-maki oleh Kepala Polres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

“Saya datang ke Polda Jatim. Saya sengaja kirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Polri. Saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda, nanti tembusan ke Kapolri. Sudah saya ajukan, tinggal tunggu proses lebih lanjut,” kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya