PPP Siap Kawal Penertiban Aset Negara oleh KPK dan Kemensetneg

Waketum PPP Arwani Thomafi
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung kerja sama Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN). PPP bakal mengawal KPK dan Kemensetneg agar serius menertibkan BMN.

Jokowi: MA Harus Ikut Selamatkan Aset Negara Lewat Putusan yang Adil

"Langkah itu sangat kita apresiasi, kita dukung. Kita akan lihat perkembangannya seperti apa, apakah benar-benar serius menata itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP, Arwani Thomafi dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang akan ditertibkan, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Membuka Diri dan Meningkatkan Kepekaan Bagian dari Prinsip ESG

Baca juga: Hasil Revaluasi Kemenkeu, Kompleks GBK Jadi Aset Termahal RI

Arwani menambahkan, Komisi II juga akan membentuk panitia kerja terkait pengawasan tentang pengelolaan aset BMN.

Pembebasan Lahan Proyek IKN Tembus Rp1,426 Triliun

"Jadi tentu harapan kita adalah ada banyak aset yang negara punya yang harus diselamatkan. Harus dipastikan, tidak hanya keberadaannya, tapi pemanfaatannya," katanya.

Menurut Arwani, ada yang lebih penting sekadar menghitung aset negara saja yakni, apakah sudah benar pemanfaatannya dan sudah tepat penggunaannya terhadap aset yang dimiliki.

"Lalu, bagaimana, apa yang dapat kita hasilkan. Tapi yang lebih penting dari itu tentu bagaimana pengelolaan aset kita selama ini," kata dia.

Dia menambahkan, rencananya Komisi II DPR akan menindaklanjuti panja pengelolaan aset pada masa sidang DPR berikutnya. 

"Karena setiap masa sidang itu hanya dibatasi dua ya, panja CPNS sama panja pertanahan. Jadi nanti setelah ini kita panja pengelolaan aset," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya