VIVAnews - Profesor Anak Agung Banyu Perwita, dosen Universitas Khatolik Parahyangan (Unpar) Bandung yang tersandung kasus plagiarisme, dapat kehilangan gelar profesornya sejak dia tidak aktif lagi mengajar di perguruan tinggi itu.
“Guru besar itu jabatan fungsional, bukan gelar akademik. Karena jabatan, maka ada masa akhirnya,” kata Koordinator Kopertis IV Abdul Hakim Halim saat ditemui di ruang kerjanya di Bandung, Jumat 19 Februari 2010.
Menurut Hakim, di dalam Undang-undang Sisdiknas sudah jelas disebutkan bahwa gelar guru besar seseorang hanya berlaku sepanjang menjadi pendidik di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dalam kasus Banyu, karena dia sudah mengajukan pengunduran diri sebagai dosen di Unpar dan dikabulkan oleh yayasan, maka otomatis dia pun tidak layak lagi menyandang status guru besar.
Banyu berhenti menjadi dosen Universitas Katolik Parahyangan setelah dia diketahui melakukan plagiarisme di sebuah artikel yang dimuat di harian The Jakarta Post berjudul “RI As New Middle Power?” Artikel ini sama dengan artikel yang ditulis Carl Ungerer, peneliti asal Australia. Tulisan Ungerer berjudul “The ‘Middle Power’ Concept in Australian Foreign Policy” diterbitkan dalam Australian Journal of Politics and History: Volume 53, Number 4, 2007. Artikelnya kemudian dicabut harian itu.
Menurut Hakim, soal status guru besar itu telah dijelaskan di Pasal 23 Undang-undang Sisdiknas. Di ayat satu undang-undang itu disebutkan, “Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sedangkan di ayat keduanya berbunyi, “sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi”.
Namun kata Hakim, meski sudah jelas tercantum dalam undang-undang, kewenangan soal status guru besar yang disandang Banyu ini ada di tangan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
“Kami sekarang menunggu laporan resmi dari rektor Unpar untuk kemudian kami teruskan ke Dirjen Dikti di Jakarta,” katanya.
Laporan: BAR | Bandung
VIVA.co.id
14 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Simak berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung hari ini Selasa 14 Mei 2024. Pelayanan SIM Keliling ini hanya menerima untuk memperpanjang surat izin mengemu
Negara-Negara di Asia yang Punya Apple Store, Kapan Apple Store Hadir di Indonesia?
Gadget
15 menit lalu
Ingin iPhone resmi? Intip 8 negara Asia yang sudah punya Apple Store resmi! Simak daftarnya dan temukan jawaban apakah Indonesia kabarnya akan menyusul.
Di era modern yang serba digital, berbagai layanan keuangan telah berkembang menjadi lebih praktis dan instan. DANA Premium menawarkan pinjaman online, salah satunya. A
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali ko
Selengkapnya
Isu Terkini